Kamis, 14 Mei 2026, meskipun merupakan hari libur, Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai tetap melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di kawasan Pasar Bahagia guna menjaga kelancaran arus kendaraan serta menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini difokuskan pada penertiban parkir kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, khususnya kendaraan yang parkir hingga memakan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Dinas Perhubungan mengimbau kepada seluruh pengunjung Pasar Bahagia, baik pengguna kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat, agar memarkirkan kendaraannya pada lokasi parkir yang telah disediakan serta tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan parkir merupakan bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
