
Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan penertiban parkir dan pedagang yang menggunakan bahu jalan di kawasan Pasar Bahagia pada tanggal 5 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Penertiban difokuskan pada kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya serta pedagang kaki lima yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Kondisi tersebut sebelumnya dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan pasar yang merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan secara persuasif kepada para pedagang dan pengguna kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, dilakukan pengalihan lokasi parkir ke area yang telah disediakan oleh pemerintah guna mendukung penataan kawasan pasar yang lebih tertib dan teratur.
Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir maupun berjualan, demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bersama di kawasan Pasar Bahagia.
