Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan dan OPD terkait melakukan penertiban kawasan Pasar Bahagia guna meningkatkan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Penertiban ini difokuskan pada penataan parkir yang selama ini kerap menggunakan badan Jalan Bahagia.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Dinas Perhubungan juga mengimbau seluruh pengemudi agar mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya penertiban di kawasan Pasar Bahagia, disampaikan kepada seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan bahwa:
- Kendaraan roda 3 dan roda 4 tidak diperkenankan lagi parkir di badan Jalan Bahagia.
- Lokasi parkir telah dialihkan ke area eks Pemadam Kebakaran yang telah disediakan.
- Diharapkan kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi pengaturan ini demi kelancaran arus lalu lintas, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal serta mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
