Senin, 18 Mei 2026, Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai kembali melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas secara intensif di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan serta meminimalkan potensi hambatan lalu lintas di salah satu jalur utama kota.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas masih menemukan adanya kendaraan angkutan roda 6 yang melakukan aktivitas bongkar muat barang di kawasan yang dilarang untuk dimasuki kendaraan roda 6 ke atas. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kemacetan maupun kecelakaan.
Pembatasan operasional kendaraan berat di kawasan KTL diberlakukan bukan tanpa alasan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, serta menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan bertonase besar.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai mengimbau kepada seluruh pengusaha logistik, pemilik usaha, dan para pengemudi kendaraan angkutan roda 6 agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, khususnya terkait jam operasional dan zonasi bongkar muat di kawasan KTL Jalan Jenderal Sudirman.
Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk menghindari sanksi penertiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan sistem lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan humanis bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di Kota Tanjungbalai.
