Selasa, 19 Mei 2026, Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap angkutan penumpang serta pengaturan lalu lintas di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh angkutan penumpang menurunkan dan menaikkan penumpang di Terminal Terpadu Batu 7 sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban operasional angkutan umum serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan juga melaksanakan pengawasan terhadap loket-loket angkutan penumpang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, seperti menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan maupun parkir sembarangan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas turut memberikan imbauan kepada para pengemudi dan pengelola loket angkutan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan operasional angkutan umum demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional angkutan penumpang akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan transportasi yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Tanjungbalai.
