Rapat Koordinasi dengan Instansi vertikal tentang Truk yang membawa muatan Pasir yang melintasi Kota Tanjungbalai

Rapat Yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 september Pada Pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai yang dihadiri oleh Kasatlantas Polres Tanjungbalai, Perwakilan dari Kodim 0208/A, Satpol PP Tanjung Balai, PU Bina Marga dan Perusahaan Swasta yang membahas tentang “Angkutan barang yang membawa muatan pasir menuju Sei Kepayang” menghasilkan sebuah kesepakatan yang telah disetujui bersama adapun kesepakatan tersebut adalah :
1. Kendaraan yang mengangkut material pembangunan ke Sei Kepayang yang menggunakan kendaraan bersumbu 3 ( tiga) atau 8 (delapan) ton lebih waktu perjalanannya memasuki inti kota pada pukul 21.00 WIB dan kendaraan harus sudah keluar pada pukul 05.00 WIB. Khusus untuk malam kamis dan malam minggu masuk pada pukul 24.00 WIB dan keluar pada pukul 05.00 WIB.
2. Bagi kendaraan Colt diesel roda 6 (enam) dan sejenisnya memasuki inti kota tidak boleh di waktu jam sibuk pada Pagi hari pukul 06.30 s/d 09.00 WIB , pada Siang hari pada pukul 12.00 s/d 14.00 WIB dan sore hari pada pukul 17.00 s/d 19.00 WIB.
3. Selama menggangkut material bangunan menuju Sei Kepayang tidak dibenarkan masuk secara beriringan / Konvoi.

Apabila melanggar Hal tersebut di atas maka akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku . Adapun kesepakatan tersebut di atas adalah untuk kenyamananan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Tanjungbalai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *