Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meresmikan pengoperasian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jalan D.I. Panjaitan JPL-125 KM 172+770 Kota Tanjungbalai (17/12/24). Peresmian ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang kereta api.
Peresmian tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Wali Kota Tanjungbalai, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang mewakili Pj Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan pos jaga dan palang pintu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dan daerah untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api. “Keberadaan pos jaga ini menjadi sangat penting mengingat intensitas lalu lintas kereta api dan kendaraan di kawasan ini cukup tinggi,” ujarnya.
Wali Kota Tanjungbalai dalam kesempatan yang sama mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Tanjungbalai, dan PT KAI dalam merealisasikan fasilitas ini. “Dengan beroperasinya pos jaga dan palang pintu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan waspada saat melintas, serta angka kecelakaan di perlintasan sebidang bisa diminimalisir,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai juga menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan operasional pos jaga berjalan dengan baik. Petugas jaga telah disiapkan untuk mengatur lalu lintas di perlintasan tersebut serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan kereta api.
Pembangunan Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Sebidang ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan tetapi juga kelancaran arus lalu lintas di Jalan D.I. Panjaitan, salah satu jalur utama di Kota Tanjungbalai. Dengan adanya pos ini, masyarakat diharapkan lebih aman dan nyaman saat berkendara melintasi jalur kereta api.