Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai dalam rangka persiapan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 (21/11/24).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan tertib dan sesuai aturan.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan penertiban dan pembersihan APK akan dilaksanakan mulai tanggal 24 November 2024.
Sebagai bagian dari persiapan, apel gabungan seluruh tim akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 di kantor Satpol PP Kota Tanjungbalai. Apel ini bertujuan untuk menyamakan langkah dan memastikan koordinasi yang solid di antara semua pihak yang terlibat.
KPU Kota Tanjungbalai mengapresiasi dukungan dari seluruh instansi, termasuk Dinas Perhubungan, dalam menyukseskan tahapan masa tenang ini. Penertiban dan pembersihan APK merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. Melalui sinergi yang baik antar instansi, diharapkan pelaksanaan Pilkada Kota Tanjungbalai 2024 berjalan lancar, damai, dan demokratis.
