Dalam rangka pengendalian, pengaturan, dan pengamanan arus lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tanjungbalai, Dishub Kota Tanjungbalai bersama dengan Polresta Tanjungbalai , Kodim 0208 Tanjungbalai, Lanal Tanjungbalai, Basarnas Tanjungbalai, Dinkes Tanjungbalai, Damkar Tanjungbalai, dan Satpol PP Tanjungbalai melaksanakan Pos Pengamanan arus mudik, baik arus mudik yang keluar dari lingkungan Kota Tanjungbalai begitu juga sebaliknya.
Pos pengamanan arus mudik dilakukan di 4 titik yaitu:
- Pos Pengamanan Batu 7
- Pos Pengamanan Pusat Kota (Alun-alun)
- Pos Pengamanan Stasiun Kereta Api
- Pos Pengamanan Sei Tualang Raso (Bondang)
Dari 4 titik Pos Pengamanan Tersebut Dishub Kota Tanjungbalai membagi 24 Regu dengan masing masing regu berisi 3 anggota. Posko Pengamanan Arus Mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 4 April 2024 – 16 April 2024 selama 24 jam penuh. Kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh amanah dan tanggungjawab demin terjaminnya keselamatan selama arus mudik 2024.