Layanan permohonan rekomendasi untuk penggunaan atau pemanfaatan jalan dalam rangka pelaksanaan kegiatan masyarakat, instansi, maupun kegiatan lainnya.
Detail layanan:
- Jenis layanan: Rekomendasi Pemakaian Jalan
- Pemohon: Masyarakat, instansi pemerintah, organisasi, badan usaha, dan pihak lainnya.
- Kegunaan: Untuk kegiatan yang menggunakan atau memanfaatkan bagian jalan sehingga berpotensi memengaruhi arus lalu lintas.
- Contoh kegiatan: Pernikahan, pawai, kegiatan keagamaan, kegiatan olahraga, acara pemerintahan, kegiatan masyarakat, festival, dan kegiatan lainnya.
- Data yang diperlukan: Identitas pemohon, nama kegiatan, lokasi, tanggal dan waktu kegiatan, penanggung jawab, serta kebutuhan penggunaan jalan.
- Dokumen pendukung: Surat permohonan dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
- Output: Rekomendasi/hasil pelayanan dari Dinas Perhubungan.
